Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Otonomi dalam bahasa yunani berarti autos yang artinnya berdiri sendiri, dan nomos berarti aturan atau undang-undang, sehingga otonomi dapat diarrtikan sebagai kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1] Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan serta menggali potensi yang berada di daerahnya masing-masing. Mengenai pelaksanaan otonomi daerah, ini dimulai...