Otonomi Daerah





Pelaksanaan Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Otonomi dalam bahasa yunani berarti autos  yang artinnya berdiri sendiri, dan nomos berarti aturan atau undang-undang, sehingga otonomi dapat diarrtikan sebagai kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. [1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan serta menggali potensi yang berada di daerahnya masing-masing.
Mengenai pelaksanaan otonomi daerah, ini dimulainya pasca reformasi pada tahun 1998. Sebelum berakhirnya masa orde baru (ORBA), sistem di Indonesia adalah sentralistik, segala bentuk pemerintahan dan tata kehidupan di pegang oleh presiden atau pemerintah pusat. Setelah adanya reformasi, urusan pemerintah sebagian di serahkan kepada pemerintah daerah baik itu tingkat I maupun tingkat II.
Dalam undang-undang otonomi daerah, mencakup tiga asas, yaitu:
1.      Asas Desentralisasi
Dimana pemerintah daerah memiliki wewenang atau kewajiban untuk mengatur beberapa bidang mengenai Politik, Administrasi, Fiskal dan Ekonomi pasar.
Dalam hal politik, dulu sebelum adanya desentralisasi segala kebijakan politik dipegang oleh presiden. Contohnya pada pemilihan kepala daerah, diangkat dan di restui oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Setelah adanya otonomi/desentralisasi, ada yang di kenal dengan nama PILKADA, mengenai pemilihan kepada daerah tidak ada sangkut paut dengan pemerintah pusat dan pemilihan ini dilakukan oleh rakyat serta dipilih oleh rakyat sendiri yang berada di daerah tersebut.
Administrasi, berkaitan dengan ini keleluasaan di berikan kepada kepala daerah untuk mengatur bagaimana tentang keadministratifan, misal tentang pelayanan publik, anggaran dan sumber anggaran, dll.
Fiskal atau yang disebut sebagai kebijakan keuangan. Sebelum adanya reformasi atau adanya sistem sentralisasi yang berkaitan dengan keuangan itu dipegang oleh pemerintah pusat, segala pengaturan pendapatan dan pengeluaran di atur oleh pusat. Setelah diberlakukannya otonomi daerah, kebijakan keuangan di berikan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk di kelola sesuai dengan kebutuhan daerah. Misalnya di daerah Surabaya, ada yang di sebut dengan BOPDA (bantuan operasional pendidikan daerah), di Surabaya dari mula SD/Mi sampai SMP/Mts biaya sekolah di tanggung oleh BOPDA tersebut. Artinya berkat adanya otonomi daerah ini, pemetintah daerah mengalokasikan APBD nya sebagian untuk memberdayakan masyarakat  melalui pendidikan/sekolah.
Ekonomi pasar. Sebelum adanya otonomi daerah, harga pasar di tentukan oleh pusat. Dengan di berlakukannya otonomi daerah, harga pasar di tentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan daerahnya masing-masing, misalnya harga 1 liter BBM di kota bandung berbeda dengan harga1 liter BBM di Kalimantan. Ini menunjukkan adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan masing-masing harganya sesuai dengan kondisi atau situasi daerahnya.
2.      Asas Dekonsentrasi, pada asas ini pemerintah daerah di berikan kewajiban untuk fokus terhadap daerah yang dikepalainya. Misalnya kabupaten garut, di kepalai oleh bapak Rudi Gunawan, bapak Rudi sebagai kepala daerah harus mampu mengelola daerah garut demi kesejahteraan masyarakatnya.
3.      Tugas Pembantu, berkaitan dengan ini pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemetintah daerah dalam hal (Politik, Administrasi, Fiskal dan Ekonomi Pasar) sesuai dengan yang di jelaskan di atas.
               Namun dalam hal ini meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan dengan dalih otonomi daerah. yaitu:
1.  Politik Luar Negeri, artinya pemerintah daerah tidak bisa serta merta melakukan kerja sama dengan pihak luar (negara lain), berkaitan dengan ini tetap harus melalui pemerintahan pusat atau kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 
2.  Pertahanan dan Keamanan (Hankam), mengenai hal ini pemerintah derah tidak dapat ikut campur terhadap urusan pertahanan dan keamanan, dan di atur langsung oleh pemerintah pusat baik itu dari peralatan, anggaran dan lain sebagainya.
3.   Yustisi, atau yang berkaitan dengan hukum. pemerintah daerah tidak bisa campur tangan terhadap urusan hukum, seperti misal pengadilan negri (tingkat daerah), pengadilan tinggi (tingkat provinsi) dan mahkamah agung (tingkat nasional), semuanya di atur oleh pemerintah pusat.

Dalam hal pembangunan, otonomi daerah ini sangat berkontribusi besar terhadap perkembangan masyarakat, karena dengan otda ini lebih menekankan kepada kapasitas pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat, mengolah segala potensi sesuai dengan adat dan kebiasaan masing-masing daerah kemudian di tuangkan dalam pembangunan. Dengan otonomi pembangunan sangat minim mendekati kesia-siaan atau kepercumaan. Contoh kasus misalkan tanpa adanya otonomi, di papua di dirikan sebuah perumahan untuk tempat tinggal mereka yang awalnya di pepohonan, akan tetapi pembangunan ini tidak sesuai dengan kebutuhan mereka akhirnya pembangunan tersebut hanya sia-sia atau pemborosan. Setelah adanya otonomi di harapkan tidak ada lagi pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena dengan otonomi pemerintah daerah diharuskan mampu menyerap berbagai kebutuhan, dalam hal kaitannya dengan pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berada di daerah tersebut.

Dasar Hukum Otonomi Daerah:[2]
1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A Ayat 1 dan 2, Pasal 18B Ayat 1 dan 2.
2.      Ketetapan MPR RI No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
3.      Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
4.      UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5.      UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah Daerah.
6.      UU No 23 Tahun 2014 tentang Peemerintah Daerah (Revisi UU No 32 Tahun 2004).

Tujuan dari di berlakukannya otonomi daerah ini adalah sebagai berikut, yaitu;
1.      Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.      Keadilan nasional.
4.      Pemerataan wilayah daerah.
5.      Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.      Mendorong pemberdayaan masyarakat.
7.      Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



[1] https://id.m.wikipedia.org Pengertian Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
[2] Wikipedia

Komentar