Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Otonomi dalam bahasa yunani
berarti autos yang artinnya
berdiri sendiri, dan nomos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
otonomi dapat diarrtikan sebagai kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus
rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah. [1]
Pelaksanaan otonomi daerah selain
berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi
yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih
luas, nyata dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan serta
menggali potensi yang berada di daerahnya masing-masing.
Mengenai pelaksanaan otonomi daerah,
ini dimulainya pasca reformasi pada tahun 1998. Sebelum berakhirnya masa orde
baru (ORBA), sistem di Indonesia adalah sentralistik, segala bentuk
pemerintahan dan tata kehidupan di pegang oleh presiden atau pemerintah pusat. Setelah
adanya reformasi, urusan pemerintah sebagian di serahkan kepada pemerintah daerah
baik itu tingkat I maupun tingkat II.
Dalam undang-undang otonomi daerah,
mencakup tiga asas, yaitu:
1.
Asas
Desentralisasi
Dimana pemerintah daerah memiliki wewenang atau kewajiban untuk
mengatur beberapa bidang mengenai Politik, Administrasi, Fiskal dan Ekonomi
pasar.
Dalam hal politik, dulu sebelum adanya desentralisasi segala
kebijakan politik dipegang oleh presiden. Contohnya pada pemilihan kepala
daerah, diangkat dan di restui oleh presiden sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi. Setelah adanya otonomi/desentralisasi, ada yang di kenal dengan nama
PILKADA, mengenai pemilihan kepada daerah tidak ada sangkut paut dengan
pemerintah pusat dan pemilihan ini dilakukan oleh rakyat serta dipilih oleh
rakyat sendiri yang berada di daerah tersebut.
Administrasi, berkaitan dengan ini keleluasaan di berikan kepada kepala daerah
untuk mengatur bagaimana tentang keadministratifan, misal tentang pelayanan
publik, anggaran dan sumber anggaran, dll.
Fiskal atau yang disebut sebagai kebijakan keuangan. Sebelum adanya
reformasi atau adanya sistem sentralisasi yang berkaitan dengan keuangan itu
dipegang oleh pemerintah pusat, segala pengaturan pendapatan dan pengeluaran di
atur oleh pusat. Setelah diberlakukannya otonomi daerah, kebijakan keuangan di
berikan kepada pemerintah daerah masing-masing untuk di kelola sesuai dengan
kebutuhan daerah. Misalnya di daerah Surabaya, ada yang di sebut dengan BOPDA
(bantuan operasional pendidikan daerah), di Surabaya dari mula SD/Mi sampai
SMP/Mts biaya sekolah di tanggung oleh BOPDA tersebut. Artinya berkat adanya
otonomi daerah ini, pemetintah daerah mengalokasikan APBD nya sebagian untuk
memberdayakan masyarakat melalui
pendidikan/sekolah.
Ekonomi pasar. Sebelum adanya otonomi daerah, harga pasar di tentukan oleh
pusat. Dengan di berlakukannya otonomi daerah, harga pasar di tentukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan daerahnya masing-masing, misalnya harga 1 liter
BBM di kota bandung berbeda dengan harga1 liter BBM di Kalimantan. Ini
menunjukkan adanya kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan masing-masing
harganya sesuai dengan kondisi atau situasi daerahnya.
2.
Asas
Dekonsentrasi, pada asas ini pemerintah daerah di berikan kewajiban untuk fokus
terhadap daerah yang dikepalainya. Misalnya kabupaten garut, di kepalai oleh bapak
Rudi Gunawan, bapak Rudi sebagai kepala daerah harus mampu mengelola daerah
garut demi kesejahteraan masyarakatnya.
3.
Tugas
Pembantu, berkaitan dengan ini pemerintah pusat melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada pemetintah daerah dalam hal (Politik, Administrasi, Fiskal
dan Ekonomi Pasar) sesuai dengan yang di jelaskan di atas.
Namun dalam hal ini meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan dengan dalih otonomi daerah. yaitu:
1. Politik Luar Negeri, artinya pemerintah daerah tidak bisa serta merta melakukan kerja sama dengan pihak luar (negara lain), berkaitan dengan ini tetap harus melalui pemerintahan pusat atau kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pertahanan dan Keamanan (Hankam), mengenai hal ini pemerintah derah tidak dapat ikut campur terhadap urusan pertahanan dan keamanan, dan di atur langsung oleh pemerintah pusat baik itu dari peralatan, anggaran dan lain sebagainya.
3. Yustisi, atau yang berkaitan dengan hukum. pemerintah daerah tidak bisa campur tangan terhadap urusan hukum, seperti misal pengadilan negri (tingkat daerah), pengadilan tinggi (tingkat provinsi) dan mahkamah agung (tingkat nasional), semuanya di atur oleh pemerintah pusat.
Namun dalam hal ini meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan dengan dalih otonomi daerah. yaitu:
1. Politik Luar Negeri, artinya pemerintah daerah tidak bisa serta merta melakukan kerja sama dengan pihak luar (negara lain), berkaitan dengan ini tetap harus melalui pemerintahan pusat atau kepala Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2. Pertahanan dan Keamanan (Hankam), mengenai hal ini pemerintah derah tidak dapat ikut campur terhadap urusan pertahanan dan keamanan, dan di atur langsung oleh pemerintah pusat baik itu dari peralatan, anggaran dan lain sebagainya.
3. Yustisi, atau yang berkaitan dengan hukum. pemerintah daerah tidak bisa campur tangan terhadap urusan hukum, seperti misal pengadilan negri (tingkat daerah), pengadilan tinggi (tingkat provinsi) dan mahkamah agung (tingkat nasional), semuanya di atur oleh pemerintah pusat.
Dalam hal pembangunan, otonomi
daerah ini sangat berkontribusi besar terhadap perkembangan masyarakat, karena
dengan otda ini lebih menekankan kepada kapasitas pemerintah daerah untuk
menyerap aspirasi masyarakat, mengolah segala potensi sesuai dengan adat dan kebiasaan
masing-masing daerah kemudian di tuangkan dalam pembangunan. Dengan otonomi
pembangunan sangat minim mendekati kesia-siaan atau kepercumaan. Contoh kasus
misalkan tanpa adanya otonomi, di papua di dirikan sebuah perumahan untuk
tempat tinggal mereka yang awalnya di pepohonan, akan tetapi pembangunan ini
tidak sesuai dengan kebutuhan mereka akhirnya pembangunan tersebut hanya
sia-sia atau pemborosan. Setelah adanya otonomi di harapkan tidak ada lagi
pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena dengan
otonomi pemerintah daerah diharuskan mampu menyerap berbagai kebutuhan, dalam
hal kaitannya dengan pembangunan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
berada di daerah tersebut.
Dasar Hukum Otonomi Daerah:[2]
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A Ayat 1
dan 2, Pasal 18B Ayat 1 dan 2.
2.
Ketetapan
MPR RI No XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI.
3.
Ketetapan
MPR RI No IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan
otonomi daerah.
4.
UU
No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
5.
UU
No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusar dan Pemerintah
Daerah.
6.
UU
No 23 Tahun 2014 tentang Peemerintah Daerah (Revisi UU No 32 Tahun 2004).
Tujuan dari di berlakukannya otonomi daerah ini adalah sebagai
berikut, yaitu;
1.
Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan
nasional.
4.
Pemerataan
wilayah daerah.
5.
Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong
pemberdayaan masyarakat.
7.
Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
[1] https://id.m.wikipedia.org Pengertian
Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
[2]
Wikipedia

Komentar
Posting Komentar